Mauwa, Kec. Kamu, Kabupaten Dogiyai - Papua Tengah 09.00 - 16.00 WIT
disdik@dogiyaikab.go.id +62 813 1234 5678

Tugas & Fungsi

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Dogiyai


Kedudukan

Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.

Tugas

Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Dinas Pendidikan
  2. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pendidikan
  3. Pelaksanaan pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pendidikan
  4. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pendidikan
  5. Pelaksanaan kesekretariatan dinas
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.